Jumat, 08 Juni 2012

MEMAHAMI KEBEBASAN BERORGANISASI

BAB VII MEMAHAMI KEBEBASAN BERORGANISASI PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menggariskan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (BAB II pasal 3). Selanjutnya tujuan pendidikan nasional tersebut dijabarkan dalam tujuan institusional SD, SLTP, SLTA, dan Perguruan tinggi. Tujuan institusional pada masing-masing sekolah dijabarkan dalam tujuan kurikuler, yaitu tujuan masing-masing mata pelajaran atau mata kuliah. Pencapaian berbagai tujuan kurikuler secara bersama-sama menunjang pencapaian tujuan institusional dan pada gilirannya pencapaian tujuan pendidikan nasional seperti yang digariskan dalam UU Sisdiknas. Apakah pendidikan kita telah mencapai tujuan yang diharapkan? Khususnya di SD, apakah tujuan-tujuan kurikuler telah tercapai, terutama untuk pelajaran matematika yang mempunyai kontributif positif tercapainya peserta didik yang cerdas dan bermartabat melalui sikap kritis dan berpikir logis? Jawabannya bermacam–macam, masing–masing guru berbeda-beda satu sama lainnya. Pengalaman penulis, prestasi belajar siswa kelas V SD Negeri Tengki 02 kecamatan Brebes dalam bilangan menggunakan pecahan dalam pemecahan masalah rendah, karena hanya siswa 10 (25%) dari 30 siswa mendapat nilai 8 keatas atau yang mengalami belajar tuntas, sedang 20 siswa (75%) memperoleh nilai dibawah 6 atau belum mengalami tuntas. Untuk mengetahui secara rinci kekurangan (masalah) yang dialami siswa, penulis berusaha melakukan refleksi diri. Berdasarkan hasil analisis tes selanjutnya dapat disimpulkan bahwa pembelajaran belum tuntas. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, misalnya dalam proses pembelajran guru menggunakan bahasa yang sulit dipahami, guru membahas materi terlalu cepat, serta guru tidak memanfaatkan alat peraga, guru tidak mengaktifkan siswa dalam pembahasan materi dengan melibatkannya dalam pemecahan masalah, guru kurang memberikan contoh soal dan kurang memberikan latihan untuk mengerjakan soal-soal dan tidak memberikan tugas pekerjaan rumah (pr). B. Rumusan Masalah Berdasarkan sebab-sebab kekurangefektifnya proses pembelajaran tersebut diatas, untuk membantu siswa kelas V SD Negeri Tengki 02 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. Supaya dapat menguasai materi dengan baik, penulis merumuskan masalah perbaikan “ Apakah metode Tanya jawab dapat meningkatkan pembelajaran matematika?” C. Tujuan Penelitian Tujuan perbaikan pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas dapat dirumuskan sebagai berikut. 1. Ingin mengetahui dan sekaligus mendiskripsikan penerapan metode Tanya jawab, sebagai upaya untuk meningkatkan keterampilan bertanya para agar siswa dapat meningkatkan pemahamannya terhadap mata pelajaran matematika tentang perkalian pecahan biasa dengan pecahan campuran. 2. mendeskripsikan pelaksanaan tugas dan latihan untuk menungkatkan hasil belajar siswa dalam pembelajaran matematika dengan pokok bahasan menggunakan perkalian pecahan, supaya siswa mampu menguasai materi dengan baik. 3. Mendeskripsikan penyampaian materi dengan mendorong siswa lebih berani menjawab pertanyaan, untuk meningkatkan prestasi belajar siswa kelas V SD Negeri Tengki 02 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes dalam pembelajaran matematika dengan pokok bahasan penggunaan perkalian pecahan supaya siswa mampu menguasai materi dengan baik. D. Manfaat Penelitian Penelitian diharpkan memberikan manfaat kepada pihak yang berkepentingan diantaranya siswa, guru dan sekolah. 1. Bagi Siswa: a. Agar kemampuan siswa meningkat dalam memahami atau mempelajari pembelajaran matematika khususnya dalam pokok bahasan operasi pokok bahasan penggunakan perkalian pecahan. b. Siswa dapat lebih kreatif dalam menggunakan dan berekspresi berpikir lebih logis. c. Dengan berpikir logis dan kreatif, siswa akan lebih mudah mengikuti pembelajaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 2. Bagi Guru/ peneliti Dengan pelaksanaan penelitian tindakan kelas ini, penulis memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman tentang penelitian tindakan kelas, sehingga dapat menunjang karier dan pemenuhan persyaratan kegiatan tertentu, khususnya dalam penulisan penelitian tindakan kelas. Disamping itu penulis juga lebih mampu dalam membangkitkan semangat belajar siswa untuk belajar berpikir logis, dan penulis lebih mampu mendeteksi kemampuan untuk menulis suatu karya tulis. 3. Bagi Lembaga/Sekolah a. Dengan meningkatkan kemampuan guru akan membawa dampak positif terhadap mutu lembaga pendidikan dihadapan orang tua/wali murid. b. Sumbangan pikiran perbaikan pembelajaran akan mempengaruhi kinerja sekolah dalam mewujudkan tujuan lembaga c. Kreativitas personalia dan kemampuan sekolah akan tangguh dan menjadikan sekolah yang nyaman untuk mendidik siswa d. Dapat menjadi acuan kegiatan-kegiatan sejenis bagi lembaga pendidikan yang lain. 4. Bagi Pendidikan pada Umumnya Hasil penelitian ini diharapkan dapat membuka wawasan kependidikan bagi guru. Guru-guru diberbagai tempat tergerak untuk mengadakan perbaikan pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas. Dengan banyaknya guru melakukan penelitian tindakan kelas, diharapkan proses pembelajaran berjalan lebih efektif sehingga prestasi belajar siswa dan mutu pendidikan meningkat. Disamping itu hasil penelitian tindakan kelas (PTK) dapat dijadikan bahan untuk kenaikan jabatan guru melalui angka kredit (pengembangan profesi). 1.Mendeskripsikan pengertian organisasi a.Organisasi adalah perkumpulan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. b.Unsur-unsur organisasi adalah: 1)adanya manusia 2)adanya tujuan bersama 3)adanya pembagian tugas 4)adanya kerja sama 5)adanya tempat c.Jabatan-jabatan dalam organisasi beserta tugas kerjanya 1)ketua a)mengurus organisasi b)bertanggung jawab akan keberlangsungan organisasi c)memimpin setiap rapat d)mengadakan hubungan dengan pihak luar e)membuat rencana kerja 2)wakil ketua a)membantu ketua dalam mengurus organisasi b)menggantikan tugas ketua, jika ketua berhalangan 3)sekretaris a)membuat agenda kegiatan organisasi b)membuat surat-surat yang diperlukan c)membuat pengarsipan surat-surat d)membantu ketua dalam membuat rencana kerja 4)bendahara a)mengurus masalah keuangan organisasi b)membuat laporan keuangan c)membatu ketua dalam membuat rencana kerja 5)contoh seksi-seksi bidang Seksi-seksi bidang dapat dibentuk sesuai kebutuhan, sesuai kegiatan dan jenis organisasi itu sendiri. a)seksi keamanan b)seksi konsumsi c)seksi kebersihan d)seksi akomodasi e)seksi dokumentasi f)seksi dekorasi g)seksi publikasi h)dll. 6) d.Manfaat mengikuti organisasi 1)menambah wawasan dan pengalaman 2)mengetahui dan mengembangkan bakat 3)menambah teman 4)belajar mengemukakah pendapat 5)belajar menghormati orang lain 6)belajar menghargai pendapat orang lain 7)mudah bergaul 8)melatih diri kemandirian 9)melatih kedisiplinan 10)membagi dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat 11)menimbulkan kepercayaan diri dan tidak mudah mengeluh 2.Menyebutkan contoh organisasi di lingkungan sekolah dan masyarakat a.di sekolah 1)Pramuka 2)Koperasi sekolah 3)Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 4)Komite sekolah 5)OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) 6)PMR (Palang Merah Remaja) 7)PA (Pencinta Alam) 8)Klub-Klub olah raga, seperti: futsal badminton bola basket voli renang dll. b. c.di lingkungan masyarakat 1) 2)RT 3)RW 4)karang taruna 5)desa atau kelurahan 6)BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 7)PKK 8)POSYANDU 9)dll. 3. 4.Menampilkan peran serta dalam memilih organisasi di sekolah a.Membentuk organisasi kelas b.Memilih ketua kelas 1)Pemungutan suara Yaitu dengan cara menghitung perolehan suara para anggota. 2)Aklamasi Yaitu pernyataan setuju secara lisan dari anggota 3)Penunjukan secara langsung Yaitu ketua di tunjuk secara langsung oleh anggota B.MENGHARGAI KEPUTUSAN BERSAMA 1.Mengenal bentuk-bentuk keputusan bersama a.Musyawarah Mengambil keputusan bersama dapat dilakukan dengan cara musyawarah. Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mengambil keputusan untuk suatu masalah. b.Asas pengambilan keputusan bersama 1)kebersamaan 2)persamaan hak 3)kebebasan mengemukakah pendapat 4)penghargaan terhadap pendapat orang lain 5)pelaksaan hasil keputusan dengan penuh rasa tanggung jawab KESIMPULAN Dari hasil penelitian yang dibeberkan di muka, dapat disimpulkan bahwa perbaikan pembelajaran matematika dengan kompetensi dasar menggunakan perkalian pecahan biasas dengan pecahan campuran kelas V SD Negeri Tengki 02 Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes, berjalan dengan baik dan karenanya prestasi belajar siswa meningkat, secara rinci : 1. Pelaksanaan perbaikan pembelajaran berjalan dengan cukup baik dengan nilai 3,6 ( dalam skala 1-5) pada siklus I, meningkat menjadi baik dengan nilai 4,4 (dalam skala 1-5) pada siklus II. 2. Perstasi belajar siswa meningkat dari kurang (5,1) pada pra perbaikan, menjadi sedang (6,4) pada siklus I, dan baik (8,0) pada siklus II. 3. Prestasi belajar siswa meningkat melalui aktivitas-aktivitas . 4. Mendorong siswa untuk lebih berani bertanya kepada guru. 5. Memupuk kreatifitas siswa dalam diskusi kelompok. 6. Melatih siswa untuk semakin terampil menghitung dengan menggunakan sifat asosiatif. 7. Memacu semangat belajar. 8. Mendorong siswa lebih berani menjawab pertanyaan.

BUDAYA POLITIK

BAB VI BUDAYA POLITIK PENDAHULUAN A. Alasan Pemilihan Judul Budaya Politik merupakan suatu hal yang meliputi sikap-sikap dari warga suatu Negara terhadap kehidupan pemerintahan dan politiknya. Dalam konteks sebuah Negara budaya politik itu sering kali diwarisi dan dibentuk oleh Sosialisasi politik1 di Negara tersebut. Terkadang hal ini terjadi pada waktu adanya perubahan besar ataupun terjadi sebuah peristiwa yang besar pula , misalnya terbentuknya sebuah Negara baru. Sosialisasi politik dapat menciptakan sebuah budaya politik yang baru sama sekali. Hal inilah yang dialami oleh Pakistan ketika pertama kali terbentuk sebagai sebuah Negara dengan ideology Islam. Negara ini sempat menjadi rujukan dalam hal gagasan Negara Islam bagi partai-partai Islam di Negara mayoritas muslim, karena banyak Negara yang beranggapan bahwa dengan sebuah konsep Negara Islam maka akan dipercaya dapat memperbaiki tatanan kehidupan bernegara suatu Negara yang semakin hari semakin terdesak oleh arus modernisasi sekuler dan kekuatan-kekuatan ekonomi liberal utama aktor dunia Secara ideal ajaran dari pendapat ini sebenarnya tidaklah salah. Tetapi, ada satu hal fundamental yang terkadang sering dilupakan, yakni kondisi sosiokultural- intelektual umat Islam yang sedikit terkebelakang sama sekali dirasa belum siap untuk mendukung gagasan mewah berupa sebuah negara modern. Umat Islam yang selama berabad-abad terkurung dalam pasungan budaya politik dinastik-otoritarian-kekhilafahan menjumpai kesulitan yang luar biasa untuk menciptakan sebuah negara egalitarian di era pascakolonial. Islam seolah-olah tidak berdaya menjadi kekuatan mediasi dalam meredam konflik sesama Muslim, karena memang belum pernah dijalankan secara serius oleh pemimpin-pemimpin di dunia Islam. Pakistan yang diidolakan itu ternyata kemudian juga gagal memenuhi harapan untuk menjadi sebuah Negara yang demokrasi berasaskan dengan nilainilai Islam. konflik suku yang beragam dan sengketa politik yang sering berkuah darah diantara para elite politiknya serta kudeta militer telah terjadi berkali-kali di Negara ini. Naiknya Asif Ali Zardari sebagai Presiden Pakistan yang baru menggantikan posisi Pervez Musharaff lewat kemenangan mutlak suara di pemilu 2008, menjadi sebuah udara segar bagi rakyat Pakistan yang sudah jengah terhadap konflik yang masih terus berlangsung di negaranya, hal inilah yang membuat penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang Pengaruh Budaya Politik dan Legitimasi Elite Pakistan Terhadap Kemenangan Asif Ali Zardari dalam Pemilihan Presiden Pakistan 2008. ISI 1. Pengertian Menurut Almond dan Verba, dalam bukunya The Civic Culture (budaya politik kewarganegaraan) menyatakan bahwa ’’ budaya politik merupakan sikap individu terhadap sistem politik dan komponen-komponennya juga sikap individu terhadap peranan yang dapat di mainkan dalam sebuah sistem politik.Kemudian Lary Diamond, ahli politik yang menekuni tentang perkembangan penelitian mengenai budaya politik seebagai keyakian, sikap, nilai, ide-ide, sentimen dan dialokasikan evluasi suatu masyarakat tentang sistem politik nasionalnya dan peran dari masing-masing individu dalam sistem itu.Atau secara praktis, budaya politik merupakan seperangkat nilai-nilai yang menjadi dasar para aktor untuk menjalankan tindakan-tindakan dalam ranah politik. 2. Sistem Politik sebagai Obyek budaya Politik • sistem politik Sistem politik: didefinisikan sebagai tindakan yang berhubungan dengan ’’keputusan-keputusan mengikat’’ suatu masyarakat.Unit sistem politik adalah tindakan-tindakan politik.Input dalam bentuk permintaan dan dukungan menjadi masukkan sistem politik.Output dalam bentuk keputusan dan tindakan politik.Jika memuasakan membangkitkan dukungan, dan jika sebaiknya akan melahirkan tuntuan baru. • Sistem politik sebagai obyek budaya politik oleh David Easton, diberi pengertian sebagai seperangkat interaksi yang diabstrakkan, di mana nilai-nilai dialokasikan terhadap masyarakat.Dengan kata lain, sistem politik merupakan bagian dari sistem sosial yang menjalankan alokasi nilai-nilai (dalam bentuk keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan) yang bersifat otoratif.Untuk menggabarkan cara bekerjanya sistem politik (David Easton) (lihat pada diagram 1) Diagram Sistem Politik permintaan input keputusan output dukungan dan tindakan Keterkaitan budaya politik dengan sistem politik olehAlmond dan Powell bahwa budaya politk merupakan ’’dimensi psikologi dari sistem politik’’. 3. Komponen budaya politik 1. bersifat kognitif meliputi pengetahuan/pemahaman dan keyakinan-keyakinan individu tentang sistem politik dan atributnya, seperti ibu kota negara, lambang negara, kepala negara, batas-batas negara, mata uang yang dipakai, Pemilu/pemilukada, partai politik, fungsi DPR/DPRD, Partai politik dsb 2. bersifat afektif: menyangkut perasaan-perasaan atau ikatan emosional yang dimiliki oleh individu terhadap sistem politikcontoh: persaan optimis bahwa Pemikada langsung dpat memperoleh kepala daerah yang lebih berkualitas dan lebih dekat dengan rakyat 3. bersifat evaluatif: mengkut kapasitas individu dalam rangka memberikan penilaian terhadap sistem politik yang sedang berjalan dan bagimana peran indivu di dalamnya.contoh: komitmen untuk mendukung pelaksanaan Pimiluka langsung sesaui dengan aturan main 4. nilai-nilai budaya politik sistem politik yang dianut oleh suatu negara secara sederna dapat digonngkan ke dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik otoriter, maka budaya politik itu dapat bersifat demokratis dan otoriter. Nilai-nilai budaya politik demokrasi Nilai-nilai budaya politik otoriter Egalitarian Pluralisme Terbuka Dialogis Persuasif Pemilihan Independesi tinggi Feodal Homogin Tertutup Dogmatis Represif Penunjukan Dependensi yang tinggi II. TIPE-TIPE BUDAYA POLITIK a. budaya politik parokial Bahwa individu-individu memiliki pengharapan dan kepedulian yang rendah terhadap pemerintah dan pada umumnya tidak merasa terlibat.Sehingga masyarakat yang bertipe budaya politik parokial dapat pula dikatakan memiliki ciri antara lain tidak memiliki orentasi atau pandangan sama sekali baik berupa pengetahuan (kognitif), sikap (afektif) dan penilain (evaluasi) terhadap obyek politik (sistem politik). b.budaya politik subyek budaya politik subyek jikasuatu masyarkat terdapat frekuansi orintasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan obyek output atau pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. c.budaya politik partisipan memiliki orientasi terhadap seluruh obyek politik secara keseluruhan (input, output) dan terhadap diri sendiri sebagai aktor politik, ia disamping aktif memberikan masukan atau aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan publik (input) juga aktif dalam implementasi atau pelaksanaan kebijakan publik (output) PERKEMBANGAN TIPE BUDAYA POLITIK MENURUT GREERT a.budaya politik abangan budaya politik abangan adalah budaya politik masyarakat yang menekankan aspek-aspek animisme atau kepercayaan terhadap adanya roh halus yang dapat mempengaruhi hidup manusia.Semacam PKI dan PNI b. budaya politik santri budaya politik santri adalah budaya masyarakat yang menekankan aspek-aspek keagamaan khususnya agama Islam.Pada masa lalu, kelompoksantri cenderung berafiasai pada partai NU, atau Masyumi.Kini, mereka berafialiasi pada partai seperti PKS, PKB, PPP dan partai berbasis islam lainnya. c.budaya politik priayi budaya politik priayi adalah budaya politik masyarakat yang menekankan keluhuran tradisi.Kelompok priayi sering kali dikontraskan dengan kelompok petani.Pada masa lalu, kelompok masyarakat priyayi berafiliasi dengan partai PNI.Kini, mereka berafiliasi dengan partai Golkar. TIPE BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI INDONESIA 1. sebelum terbentuknya negara RI adalah kedualatan rakyat Bung Hatta menunjukkan pijkakan budaya demokrasi itu sebenarnya tidak asing bagi rakyat indonesia, kerna tiga sifat utama yang dikandungnya, cita-cita rapat, cita-cita protes massa, cita-cita tolong menolong telah dikenal dalam demokrasi tua di tanah air kita. Sedangkan Kuntowijoyo (1999) menatakan ada 2 pusaka budaya politik bangsa yaitu afirmatif (pengukuh kekeuasaan) yang feodalistik yang merupakan tradisi politik BU (BUDI UTOMO) dan budaya politik critical (pengawas terhadap kekusaan) yang demokratis sebagai tradisi politik SI (Serikat Islam). Ketegangan antara budaya politik feodalistik dan budaya demokNGKrasi terlihat dari pendapatnya Soetatmo dan dr.Tjipto Mangungkusumo. Soetatmo: melihat dari segi budaya, budaya jawa sejak zaman pergerakan nasional telah mendominasi. Dr.Tjipto Mangukusumo: melihat dari segi ideal dari kepentingan politik bahwa masyarakat majemuk indonesia lebih tepat dikembangkan sebagai negara kesatuan yang menunung tinggi kemajemukan.Negara yang menunjung tinggi kememukan adalah negara demokratis. Dengan demikian meskipun dalam masyarakat indonesia sebelum kemedekaan telah memiliki potensi budaya politik demokrasi atau budaya politik partisipan, tetapi juga masih dibarangi dengan kuatnya paham feodalisme.Berkembang tuan dan kauala yang dapat mendorong budaya bertipe parokial kerena masyarakat dikelompokkan atas ’’wong gede’’ dengan ’’wong cilek’’.Solidaritas kelompok yang kuat dapat mendorong peran politik yang berkembang hanya sebatas berorientasi kepada ikat kelompok. 2. setelah indonesia merdeka pada masa demokrasi terpimpin budaya politiknya adaah budaya feodalistik yang mana dengan konsep negara igralistik (satu kesatuan) dengan konsepsi presiden, dengan slogam bahwa semua anggota keluarga harus makan di satu meja dan bekerja di satu meja untuk menganjurkan pembentukan kabinet gorong royong, yang terdiri dari semua partai besar dan mewakili aliran pemikiran nasioalis, Islam, komunis. Kondisi ini berkelanjutan pada masa orde baru di mana lembaga kepresidenan sangat dominan bahkan ada kesan sakral dari kritik dan kontrol rakyat Pada masa orde reformasi, dengan amandemen UUD 1945 maka pemgembangan kelembangaan negara tertama atara eksekutif dengan legislatif dikembangkan pada posisi yang sama kuat.Kembagaan negara untuk mendukung negara demokrasi dan negara hukum juga berkembang pesat dewasa ini kit mengenal: MK,KY,Komnas HAM, KPK,OMBUSMAN. III. PENGERTIAN SOSILISASI DAN PENGEMBANGAN BUDAYA POLITIK Pengertian Gabriel A. Almond Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk, dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untuk menyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya. David F. Aberle, dalam “Culture and Socialization” Sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek-aspek tingkah laku, yang menanamkan pada individu-individu keterampilan-keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif-motif dan sikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah diantisipasikan (dan yang terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari. Richard E. Dawson dkk. Sosialisasi politik dapat dipandang sebagai suatu pewarisan pengetahuan, nilai-nilai dan pandangan-pandangan politik dari orang tua, guru, dan sarana-sarana sosialisasi yang lainnya kepada warga negara baru dan mereka yang menginjak dewasa. PROSES SOSIALISASI POLITIK Pengenalan otoritas melalui individu tertentu, seperti orang tua anak, presiden dan polisi. Perkembangan pembedaan antara otoritas internal dan yang ekternal, yaitu antara pejabat swasta dan pejabat pemerintah. Pengenalan mengenai institusi-institusi politik yang impersonal, seperti kongres (parlemen), mahkamah agung, dan pemungutan suara (pemilu). Perkembangan pembedaan antara institusi-institusi politik dan mereka yang terlibat dalam aktivitas yang diasosiasikan dengan institusi-institusi ini SARANA SOSIALISASI POLITIK Keluarga Sekolah Partai Politik Kelompok bergaul Media massa Perkejaan Kontak-kontak politik langsung Dalam proses sosialisasi politik, kedudukan sarana diatas sama pentingya.Besar tidaknya peranan sanarana-sarana di atas tergantung kepada: 1. tingkat intesitas interaksi antara individu dengan sarana yang ada 2. proses komunikasi yang berlangsung antara individu dengan sarana tadi 3. tingkat penekunan individu yang mengalami proses sosialisasi politik 4. umur individu yang bersangkutan Pentingnya Sosilisasi Pengemngan Budaya Politik Budaya politik di dalam masyarakat seharusnya mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik.Untuk itu, dibutuhkan sebuah strategi di dalam masyarakat agar budaya politiknya dapat berjalan k earah yang lebih baik. Meneurut Samuel P.HUNTINTNGTON, modernisasi budaya politik ditandai oleh tiga hal, yaitu rasionalsisasi wewnang, difernsiasi struktur, dan perluasan peran serta masyarakat dalam politik. 1. sikap politik yang rasional dan otonom di dalam masyarakat dengan sikap ini masyarakat tidak lagi memilih satu pilihan pilihan politik berdasarkan apa yang dipilih oleh pemimpinnya, baik pemimmpin agama maupun pemimpin adat.masyarakat memilih karena pemilihannya sendiri berdasarkan penilaian untuk masa depan yang lebih baik.ia tidak lagi memilih dengan gaya dengan gaya pilihan yang bersikap ikut-ikutan. 2. difensiasi struktur maksudnya, sudah ada spesifikasi tugas yang perlu dilakukan.Dalam situasi ini, seseorang tidak lagi mengerjakan semua hal, misalnya, sebagai pemimpin agama dan juga sebagai politik.Bila dua tugas ini masih menyatu dalam satu orang atau satu institusi, berarti belum terjadi diferensiasi struktur di dalamnya. Dalam budaya politik yang modern, diferensiasi ini justru semekin jelas. 3. perluasan peran serta politik di dalam masyarakat masyarakat semakin sadar atau melek politik.Mereka menyadari bahwa pilihan politik yang mereka ambil akan menentukan nasib mereka ke depan. Bila ketiga indikator budaya politik ini sudah berkembang di dalam masyarakat maka budaya politik yang demokratis menemukan esensinya.Menurut Almond dan Verba, budaya politik demokratis merupakan gabungan dari budaya politik partisipan, subyek, dan parokial. BUDAYA POLITIK DI NEGARA LAIN Dalam The Civic Culture, Almond dan Verba mengemukakan hasil survei silang nasional (cross-national) mengenai kebudayaan politik. Penelitian mereka menyimpul¬kan bahwa masing-masing kelima negara yang ditelitinya, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Meksiko, mempunyai kebudayaan politik tersendiri. Amerika dan Inggris dicirikan oleh penerimaan secara umum terhadap sistem politik, oleh suatu tingkatan partisipasi politik yang cukup tinggi dan oleh satu perasaan yang meluas di kalangan para responden bahwa mereka dapat mempengaruhi peristiwa-peristiwa sampai pada satu taraf tertentu. Tekanan lebih besar diletakkan orang-orang Amerika pada masalah partisipasi, sedangkan orang Inggris memperlihatkan rasa hormat yang lebih besar terhadap pemerintahan mereka. Kebudayaan politik dari Jerman ditandai oleh satu derajat sikap yang tidak terpengaruh oleh sistem dan sikap yang lebih pasif terhadap partisipasinya. Meskipun demikian, para respondennya merasa mampu untuk mempengaruhi peristiwa-peristiwa tersebut. Sedangkan di Meksiko merupakan bentuk campuran antara penerimaan terhadap teori politik dan keterasingan dari substansinya. VI. MEMAMPILKAN PERAN SERTA BUDAYA PARTISIPAN warga negara yang berbudaya politik partisipan digmbarkan oleh Gabreal dan Almond sebagai suatu bentuk kultur di mana anggota-anggota masyarakat cenderung diorentasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan terhadap struktur dan proses politik serta admistratif, dengan kata lain terhadap input dan utput dari sistem politik itu. Bebrapa sifat esensial yang dinilai dapat mewujudkan kepribadian yang demokratis, antara lain: Menurut Laswell kepribadian demokratis meliputi: a. sikap hangat terhadap orang lain b. menerima nilai-nilai bersama orang lain c. memiliki sederatan luas mengenai nilai-nilai d. menaruh kepercayaerhadap lingkungan e. memiliki kebebesan yang sifatnya relatif kecemasan Oleh karena itu sifat-sifat yang akan menjadi kendala bagi perwujudan warga negara yang demokratis perlu dihindari. Sifat-sifat tersebut antara lain: 1. konservatif: yaitu suatu sikap yang mengarah pada pembentukan sikap tertutup maupun sikap ekstrim 2. otoriter: perlu dihindari karena kebribadian yang bertentangan dengan kebribadian demokratis contih: pendapat-pendapat mereka mudah dibentuk oleh sentimen 3. budaya politik subyek: berupa adanya pengkuan dan kepatuhan kepada pemerintah tanpa pelibatan urusan pemerintah harus dihindari karena hanyaa menjadi subyek yang pasif.Padahal yang diharapakan masyarakat/negara yang demokratis adalah subyek yang aktif 4. berbudya politik parokial: tidak peduli trhadap sistem politiknya 5. stone citizen dan sponge citizen stone citizen: yaitu sukar merima pendapat orang lain dan sukar mengemukkan pendapatnya sendiri sponge citezen termasuk kelompok busa, di mana ia mau menerima pendapat orang lainn, dia aktif berpastisipasi, tetapi ia sukar mengemukkan idea, pendapat atas isiaitif sendiri (Nu’man somantri) KESIMPULAN Budaya politik partisipan adalah individu yang berorientasi terhadap strukturinputs dan proses dan terlibat didalamnya atau melihat dirinya sebagai potensialterlibat, mengartikulasikan tuntutan dan membuat keputusan.Budaya partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupanpolitik, dan masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupunekonomi, tetapi masih bersifat pasif.Bentuk budaya politik partisipan yaitu budaya politik partisipan konvensional-legal dan inkonvensional-ilegal.Konvensional, artinya berdasarkan kesepakatan umum atau kebiasaan yang sudahmenjadi tradisi. Legal, artinya sesuai dengan undang  undang atau hukum yangberlaku. Jadi, partisipasi yang konvensional-legal berarti kegiatan politik yangdilaksanakan secara lazim berdasarkan peraturan perundang-undangan atauketentuan hukum yang berlaku.Lawan dari partisipasi konvensional legal adalah inkonvensional-ilegal ataupartisipasi politik inkonstitusional dengan cara kekerasan atau revolusi.Kekurangan politik yang melaksanakan partisipasi politik demikian biasanya tidakpernah mengindahkan etika berpolitik. Mereka lebih menyukai tindakankekerasan (anarkhis).

HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA

BAB V HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA PENGERTIAN HAM Menurut UU No 39/1999 HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia. CIRI-CIRI HAM Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. Universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak dapat diserahkan atau dicabut. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial dan budaya. MACAM-MACAM HAM HAM SECARA UMUM Hak asasi pribadi (personal right) Hak asasi ekonomi (poverty right) Hak asasi politik (political right) Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right) Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality) Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right) MACAM HAM MENURUT UUD 45 Hak untuk hidup Hak berkeluarga Hak mengembangkan diri Hak keadilan Hak kemerdekaan Hak atas kebebasan informasi Hak keamanan Hak kesejahteraan Hak perlindungan dan pemajuan Kewajiban menghormati ham orang lain MACAM HAM MENURUT UU 39/1999 Hak untuk hidup Hak untuk berkeluarga Hak mengembangkan diri Hak memproleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan Hak wanita Hak anak SEJARAH SINGKAT HAM Penegakan HAM dimulai dari kaisar HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan. 1629 lahir Petition of Right masa pemerintahan CHARLES I di Inggris. 1679 lahir Habeas Corpus Act masa pemerintahan CHARLES II di Inggris. 1689 lahir Bill of Right masa pemerintahan WILLEM III di Inggris. 1776 lahir Declaration of Indefendence (AS) 1789 lahir Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Perancis) 1918 Rights of Determination naskah yang diusulkan presiden WOODROW WILSON. 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh FRANKLIN D.ROOSSEVELT) perkembangan secara resmi diakui pada deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948. 1966 Convenants of Human Right 2.INDIKATOR DUA MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA. HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita identifikasi sebagai berikut: 1. SECARA UMUM A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya 1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen) 2. Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya. 3. Masih adanya konflik horizontal dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele. B.Faktor komunikasi dan Informasi 1. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah. 2. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. 3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat yang diperlukan. C. Faktor kebijakkan pemerintah 1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2. Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. 3. peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan “pembangkangan” D.Faktor perangkat perundangan 1. Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan. E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement) 1. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan pintas) untuk memperkaya diri. 3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN 2. MENURUT WILAYAHNYA A. DARI DALAM NEGERI Kualitas peraturan perundang-undangan. Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat. Ini disebabkan oleh hal-hal berikut: a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial. b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang subversi. Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum. Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama. Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu. Keadaan geografis Indonesia yang luas. B. DARI LUAR NEGERI Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme. Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme. TANTANGAN PENEGAKAN HAM 1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal, karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian dari keterikatan setiap anggota PBB 2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan terhadap asasi manusia. 3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural dipihak lain. 4. Prinsip Objektivitas atau Non Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi manusia lainya. 5. Prinsip Keseimbangan, yaitu keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk sosial sekaligus. 6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan tanggung jawab nasional. 7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. 3. INDIKATOR KETIGA MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL 1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL Selama abad ke-20 dengan perang dunia I dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persolalan HAM. Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg menggunakan kekerasan. Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi. 2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM. Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM internasional, adalah SBB: 1. Melakukan pengkajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. 2. Seluruh temuan komisi ini dimuat dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB. 3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada komisi ini. 4. MI sesuai dengan tugasnya, segera menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan, penahanan, dan proses peradilan. 4. INDIKATOR KE EMPAT KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM Konsekwensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan ( chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal. Dalam hubungan internasional( luar negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb : Memperbesar pengangguran Memperlemah daya beli masyarakat Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin Memperkecil income / pendapatan nasioanal Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing 5. INDIKATOR KE LIMA SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Ada beberapa sanksi yang dikenakan terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM, antara lain sbb: Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya. Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing Pemutusan Hubungan Diplomatik Pengurangan Bantuan Ekonomi Pengurangan Tingkat Kerja Sama Pemboikotan Produk Ekspor Embargo Ekonomi Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional. 6. INDIKATOR KE ENAM PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut: 1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai berikut a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. b. Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia. c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208. d. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia. YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT: Kejahatan Genocide yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan berbagai cara seperti: 1.Membunuh anggota kelompok 2.Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. 3.Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiaan. 4.Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5.Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain. -Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut: * Pembunuhan * Pemusnahan dan penyiksaan * Perbudakan *pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa. *Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional. *Perkosaan, perbudakan seksual pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; *penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional. *Tindakan apartheid *penghilangan orang secara paksa. 2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA. Agar tercipta kepastian hukum dan rasa aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut: 1.Dalam masyarakat perlu ditegakan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat. 2.Mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat. 3.Dilakukan pengusutan secara tuntas terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan terhadap penegak hukum. 4.Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme hukum. 5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia 6.Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, rehabilitasi. 3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA Keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb: 1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur. 2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap penangkapan Al-Farouk melanggar HAM. 7. INDIKATOR KE TUJUH TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA. Pelaksanaan penegakan dan perlindungan HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap. Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu: 1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa. 2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA Apabila kesadaran hukum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas. Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut: a.Masyarakat menghindari prilaku atau praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan. Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia. DAFTAR KEPUSTAKAAN Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta. Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta. -------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara, Jakarta Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA, Tiga Serangkai, Solo. Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka Putih, Jakarta. Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo, Jakarta. Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira, Jakarta.

Selasa, 05 Juni 2012

POLITIK STRATEGI NASIONAL

BAB IV POLITIK STRATEGI NASIONAL PENDAHULUAN Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri . Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Secara etimologis kata politik berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Sisi lain, politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategos yang dapat diterjemahkan sebagai komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya. Politik nasional adah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Sebelum tahun 2004 Presiden merupakan mandataris MPR. Dipilih dan diangkat oleh MPR, serta menjadikan GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR sebagai acuan bagi politik dan strategi nasional. Kebijakan ini kemudian ditiadakan setelah diadakanya pemilihan langsung oleh rakyat terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2004. GBHN yang sebelumnya dipergunakan sebagai acuan penyusunan Polstranas kemudian digantikan oleh pidato visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan pada saat sidang MPR, pidato visi dan misi ini diperdengarkan setelah Presiden dan Wakil Presiden secara resmi dilantik, diambil sumpah dan janjinya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih, secara moral bertanggung jawab terhadap apa yang telah ia janjikan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan upaya mendapat simpati dari masyarakat melalui proses kampanye. Setiap calon Presiden dan Wakil Presiden menjanjikan segala hal yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat jika pada pemilihan umum mendapat suara terbanyak. Tidak jarang para calon mengumbar janji-janji berlebihan yang tidak masuk akal, sehingga masyarakat terpengaruh terhadap bujuk rayu sang calon dan kemudian memilihnya dalam pemilihan umum. Janji inilah yang dipergunakan oleh masyarakat dalam menilai calon-calon yang saling bertarung, walaupun pada kenyataannya masyarakat memang telah bosan dengan janji palsu para calon Presiden dan Wakil Presiden. Menjadi kewajiban mutlak bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk memenuhi janji yang sebelumnya ia sampaikan kepada masyarakat. Janji-janji ini lah yang mereka gunakan sebagai dasar penyusunan visi dan misi (politik dan strategi nasional) dalam tujuannya untuk membangunan bangsa dan negara selama satu periode pemerintahan. Apabila dalam berjalannya proses pemerintahan tidak sesuai dengan apa yang sebelumnya mereka janjikan, masyarakat dapat mempertanyakan hal ini kepada pemerintah dan wujud pertanggungjawaban terakhir adalah mundurnya Presiden dan Wakil Presiden dari kursi Kepresidenan. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Eksekutif negara menjadikan visi dan misi Presiden sebagai acuan dalam proses penyusunan Polstranas. Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pada awal-awal Republik Indonesia terbentuk, tahun 1945-1965 adalah periode kepemimpinan Soekarno dengan demokrasi terpimpin. Kedudukan Presiden Soekarno menurut UUD 1945 adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (presidensiil/single executive), namun pada masa revolusi kemerdekaan (November 1945) berubah menjadi semi-presidensiil/double executive dengan Sutan Syahrir sebagai Kepala Pemerintahan/Perdana Menteri. Polstranas pada masa-masa ini sangat kental dengan unsur-unsur kediktatoran, karena politik dan strategi nasional hanya berpusat pada satu orang, tanpa kontrol yang memadai dari pihak manapun. Efek dari kediktatoran ini adalah perekonomian menjadi tidak maju, partisipasi masa sangat dibatasi, penghormatan terhadap HAM rendah dan masuknya militer ke dalam tubuh pemerintahan. Proses pemerintahan menjadi tidak sehat dan pada akhirnya masyarakat yang merasakan imbas keterpurukan dari sistem ini. Presiden Soeharto diangkat menjadi Presiden oleh MPRS pada tahun 1966 dan lengser pada tahun 1998. Pada 32 tahun kekuasaannya, Soeharto menggunakan GBHN sebagai acuan politik dan strategi nasional yang sebelumnya telah disusun oleh MPR. Sebagian besar anggota MPR pada masa itu adalah orang-orang pilihan Soeharto sehingga dapat dipastikan bahwa polstranas pada saat itu adalah polstranas pesanan Soeharto. Pemerintahan yang dipimpinnya memang sukses dalam memajukan ekonomi makro, namun ekonomi mikro sangat lemah. Pembangunan cenderung berpusat di pemerintahan pusat. Pada tahun 1998-1999 Presiden B. J. Habibie, tahun 1999-2001 Abdurrahman Wahid, kemudian tahun 2001-2004 menjabat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa-masa ini merupakan masa euphoria reformasi. Indonesia seperti dilahirkan kembali, menjadi sebuah bangsa yang terbebas dari berbagai macam ketidakadilan pemerintah. Reformasi didengungkan di segala bidang. Selama kurang lebih enam tahun masa reformasi ini polstranas Indonesia masih mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR. Pada kurun waktu ini bangsa Indonesia mengalami perubahan hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Merupakan masa-masa transisi dari orde baru milik Soeharto menuju pemerintahan yang demokratis di seluruh aspek kehidupan. Terpilihnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum secara langsung tahun 2004 menandai pula perubahan dalam perumusan polstranas. Pada masa ini polstranas disusun berdasarkan visi dan misi langsung Presiden dalam pidato kenegaraan di hadapan segenap anggota MPR, DPR dan anggota lembaga tinggi negara lainnya. Visi dan misi inilah yang dipergunakan sebagai politik strategi nasional dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sampai pada akhirnya terpilih kembali pada tahun 2009. Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Mengaspirasikan kepentingan masyarakat. Membuat undang-undang yang bertujuan mensejahterakan masyarakat luas, dan menjaga kestabilan pemerintan. Antara eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak dapat berdiri sendiri. Ketiga unsur ini diharapkan mampu bekerjasama dalam kaitannya dengan mewujudkan tujuan negara Indonesia. Proses penyusunan politik strategi nasional merupakan sasaran yang akan dicapai oleh segenap rakyat Indonesia. Penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap seluruh lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran polstranas pada masing-masing bidang. Dalam era ini masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam pengawasan politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh segenap penyelenggara negara, guna mewujudkan tujuan luhur negara yang telah ditetapkan sebelumnya pada pembukaan UUD 1945. Rencana Strategi Nasional Making Prenancy Safe (MPS) Indonesia disebutkan dalam rencana kontek pembangunan kesehatan Indonesia adalah kehamilan dan persalinan di Indonesia berlangsung aman, serta bayi dilahirkan hidup dan sehat. Misi MPS adalah menurunkan Tingkat kesakitan dan kematian maternal juga neonatal melalui kegiatan yang mempromosikan kesehatan ibu dan bayi baru lahir (Saifuddin, 2002, hal. 1). Pemeriksaan rutin pra-kelahiran sangat penting agar yang dialami ibu hamil dapat ditemukan masalah sedini mungkin dan dapat ditanggulangi, sebelum berkembang menjadi membahayakan ibu maupun bayinya. Sebaiknya ibu hamil menjalani pemeriksaan kesehatan paling sedikit empat kali selama hamil yaitu satu kali pada Trimester I usia kehamilan 0-14 minggu, satu kali pada Trimester II usia kehamilan sebelum 28 minggu dan dua kali pada Trimester III usia kehamilan 28-36 minggu dan setelah 36 minggu (Burns, 2005, hal. 101). Data resmi SDKI Tahun 2008 mencatat, Angka Kematian Ibu (AKI) adalah 228 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi baru lahir 20 per 1000 kelahiran hidup. Sementara itu Laporan Bank Pembangunan Asia tahun 2009 mencatat angka 405 atau rata-rata 2,3 perempuan meninggal setiap satu jam (bukan perhari) karena melahirkan (Profil Indonesia, 2009). Universitas Sumatera Utara Penyebab kematian maternal merupakan suatu hal yang cukup kompleks yang terdapat pada faktor-faktor reproduksi, komplikasi obstetrik, pelayanan kesehatan dan sosial ekonomi. Tujuan dari Antenatal Care adalah menyiapkan ibu sebaik-baiknya fisik dan mental serta menyelamatkan ibu dan anak dalam kehamilan, persalinan dan masa nifas sehingga keadaan mereka Postpartum sehat dan normal, tidak hanya fisik akan tetapi juga mental (Wiknjosastro, 2002, hal. 23). Dukungan keluarga merupakan andil yang sangat besar dalam menentukan status kesehatan ibu. Dukungan yang diberikan suami selama istri hamil dapat mengurangi beban atau gangguan psikologis dalam proses kehamilannya. Dengan dukungan suami gangguan psikologis yang muncul dalam proses kehamilan calon ibu dapat dihindarkan atau tidak menjadi berkembang lebih parah (Kusmiyati, 2008 ¶ 3). Hasil survei bidan Sri Wahyuni pada tahun 2010 membuktikan kunjungan ibu hamil di klinik Bersalin Sri Wahyuni tahun 2010 sebanyak 760 ibu , sedangkan jumlah kunjunganya ibu trimester III sebanyak 228 ibu. Beberapa faktor yang berhubungan dengan dukungan keluarga yang positif merupakan salah satu hal yang mempengaruhi ibu melakukan kunjungan kehamilan. Peran keluarga sangat penting dalam rangka mencapai target kepatuhan ibu terhadap pemeriksaan kehamilan. Adapun rendahnya pencapaian target kepatuhan dalam pemeriksaan kehamilan disebabkan karena ibu hamil merasa tidak butuh pelayanan antenatal, faktor pengambilan keputusan dalam keluarga sehubungan dengan kondisi ibu hamil. Ibu merasa kehamilan bukan merupakan suatu resiko. Berdasarkan latar belakang diatas, peneliti tertarik mengambil judul “Hubungan antara Dukungan Keluarga Dengan Kepatuhan Ibu dalam Pemeriksaan Kehamilan Trimester III di Klinik Bersalin Sri Wahyuni Tahun 2011”. ISI 1. Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. 2. Penyusunan politik dan strategi nasional Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sitem kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1945 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut negara yang diatur dalam UUD1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan yang berada didalam masyarakat itu di sebut infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan , media masa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPRsejak pemilihan presiden secara langsung oleh masyarakat pada tahun 2004. karena presidan di pilih lagnsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang di sampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presidan/wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan setrategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. Sebelumnya, politik dan setrati nasional mengacu pada GBHN yang dibuatdan ditetapkan oleh MPR. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden. 3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. 1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi : a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa 2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. 3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi. 4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah : Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer 5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut : Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional. Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM. 6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden. Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar. 7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. 8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada. Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan. Pengertian Strategi Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Kata politik secara etimologi berasal dari bahasa yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia yang berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang dikehendaki. Dalam bahasa inggris politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita dan tujuanya tertentu. Sementara polis yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah pengunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan, dan distribusi atau lokasi sumber daya. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu : 1. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan. Seperti pada kebijakan presiden akan hari libur pada saat hari senin sebagai hari yang dikatakan “hari kejepit” pada pegawai negeri. 2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : Negara Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Dan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. C. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena: a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya. c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru. Penutup Strategi merupakan suatu cara yang digunakan untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan yang telah ditentukan atau diinginkan. Sedangkan politik merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dalam masyarakat. Sehingga disimpulkan menjadi suatu alat yang digunakan dalam masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakati sehingga dapat mencapai kesuksesan bersama.