Kamis, 31 Mei 2012
KETAHANAN NASIONAL
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
PENDAHULUAN
Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat.
Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan perngaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek mapun jangka panjang.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan, dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan, dan gangguan itulah yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuh kembangkan secara terus menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau).
ISI
A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional sesunguhnya adalah pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Ketahanan Nasional sebagai kondisi
Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan
Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupu pemecahan masalah kehidupan. Dalam hl pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
Ketahanan Nasional sebagai doktrin
Ketahanan nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.
B. Ketahanan nasional meliputi :
Ketahanan ideology :
kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideology Pancasila
Ketahanan Politik :
kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis.
Ketahanan Ekonomi :
kondisisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi
Ketahanan sosial budaya :
kondisi sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia.
Ketahanan pertahanan keamanan :
kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
C. Unsur – unsur Ketahanan Nasional
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou
• Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam
• faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
Unsur ketahanan nasional menurut Parakhas Chandra :
• alamiah terdiri dari : geografi, sumber daya, dan penduduk
• sosial terdiri dari : perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional
• lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan
Unsur ketahanan nasional model Indonesia :
• Tri gatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri dari : penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah
• Pancagatra adalah aspek sosial (intangible) yang terdiri dari : ideology, politik, ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan
E. Asas – Asas Ketahanan Nasional
• Kesejahteraan dan keamanan
• Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
• Mawas kedalam dan keluar
• Kekeluargaan
F. Sifat Ketahanan Nasional
Mandiri
Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
Dinamis
Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
Wibawa
Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
Konsultasi dan Kerjasama
Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsepketahanan nasional, sebagai berikut :
1. Ketahanan Nasional sebagai kondisi
Perspektif ini melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi.
2. Ketahanan Nasional sebagai sebuah pendekatan, metode atau cara dalam menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.
Sebagai suatu pendekatan, Ketahanan Nasional menggambarkan pendekatan yang integral. Integral dalam artian pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/isi, baik pada saat membangun pemecahan masalah kehidupan.
3. Ketahanan Nasional sebagai doktrin
Ketahanan Nasional merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yangberupa ajaran konseptual tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.
Dapat disimpulkan, Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
2.2 Asas – asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun.
Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur Ketahanan Nasional.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).
3. Asas Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a) Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b) Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
2.3 Sifat Ketahanan Nasional Indonosia
Ketahanan Nasioanal memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas – asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).
2. Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasioan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia semakin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.
Kesimpulan
Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku, hal itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat kuat.
Selasa, 22 Mei 2012
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara
BAB II
PENDAHULUAN
Untuk membahas wawasan nusantara sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami wawasan nasional. Mengingat latar belakang suatu bangsa bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta dengan segala isinya, termasuk manusia di dalamnya, manusia diberikan kelebihan dari makhluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nurani, namun tetap terbatas kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut, sehingga antara manusia satu dengan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama.
Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa wawasan nasional. Wawasan ini dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jadi diri bangsa. Sedangkan kata wawasan itu sendiri berasal dari (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang, ditambah akhiran a yang artinya adalah cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Suatu bangsa yang telah menegara dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu didasarkan atas hubungan timbal balik dan kait mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi dan cita-cita dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, bangsa dan tradisi, keadaan alam, serta pengalaman sejarahnya.
Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi
´
Britain rules the waves
´
. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita nasional, yaitu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang
membahagiakan seluruh bangsa Indonesia, mutlak diperlukan
pelaksanaan pembangunan di segala bidang. Semua usaha tersebut
mengacu pada Pancasila dan menggunakan pedoman yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Upaya merealisasikan cita-cita tersebut telah dilaksanakan melalui
proses pembangunan nasional (BANGNAS), dengan menggunakan dasar
konsep Wawasan Nusantara (WASANTARA ). Dalam konsep itu
tercakup pengertian perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu
kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan
pertahanan–keamanan. Demikian pula dalam GBHN telah dinyatakan
bahwa untuk dapat tetap memungkinkan berlangsungnya BANGNAS
secara aman dan lancer, perlu dipelihara terus menerus Ketahanan
Nasional (TANNAS) yang tangguh dan sebaliknya dengan TANNAS yang
tangguh akan lebih mendorong lagi BANGNAS.
Modal Dasar BANGNAS yang strategis sifatnya adalah
sumberdaya alam (SDA) dan sumberdaya manusia (SDM), di mana proses
pengembangannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
pengembangan berbagai aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pengembangan SDA tersebut dalam BANGNAS dan TANNAS
memerlukan proses pengolahan dan pengelolaan oleh manusia. Manusia
sebagai sumberdaya dapat berperan baik sebagai pemrakarsa, pemikir
dan pengambil keputusan maupun sebagai pelaksanaan operasional
dalam arti yang luas. Umumnya mereka terorganisir dalam suatu bentuk
wadah organisasi pelaku ekonomi atau lembaga Pemerintahan, di
samping dalam bentuk kegiatan perorangan. Produk yang dihasilkan
harus dapat dimanfaatkan dan diamankan, baik secara langsung maupun
tidak langsung, bagi kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat.
Secara yuridis normative pengaturan kegiatan pelaku ekonomi
dalam pengembangan SDA tercantum dalam pasal 33 UUD 1945. Lebih
lanjut penjelasan mengenai pasal tersebut telah menggariskan hal-hal
yang berkaitan dengan penguasaan SDA tujuan dan orientasi proses
pengembangan SDA serta para pelaku ekonomi yang terkait dalam proses
tersebut. Di samping itu, keseluruhan pasal 33 tersebut beserta
penjelasannya, mengandung unsur-unsur dasar pelaksanaan demokrasi
ekonomi dalam Sistem Perekonomian Nasional (SPN)
Kegiatan pelaku ekonomi dalam pengembangan SDA ternyata
tidak terlepas dari berbagai masalah, sebagai akibat dari perkembangan
lingkungan yang dinamis. Justru di saat proses pengembangan SDA
dituntut mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi BANGNAS,
secara bersamaan proses tersebut harus menghadapi masalah-masalah
yang mendasar sifatnya. Hal itu nampak dalam hubungan dengan upaya
10
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kegiatan usaha, yang pada
gilirannya dapat menciptakan nilai tanmbah, perluasan lapangan kerja
yang produktif, dan peningkatan sumbangan nyata terhadap neraca
pembayaran utang luar negeri kita.
Salah satu penyebab pokok permasalahan tersebut adalah adanya
ketidakseimbangan tata peran dan hubungan keterkaitan yang saling
melengkapi dalam pengembangan SDA di antara para pelaku ekonomi,
yang terdiri dari pelaku ekonomi di sektor Koperasi dan di sektor Swasta.
Isi Dari Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan
1998,
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber
pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan
Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas
Tahun 1999
2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Idiil adalah Pancasila .
Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.
3. Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :
• Wadah (Contour).
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra
Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra
Struktur Politik.
• Isi (Content).
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan
dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
• Tata Laku (Conduct).
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku
bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
4. Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap
dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
5. Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku,
bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa
dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
6. Arah Pandang Wawasan Nusantara.
Arah pandang wawasan nusantara meliputi :
• Arah Pandang Ke Dalam.
Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.
• Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka
dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktorfaktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan
tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan.
• Arah Pandang Ke Luar.
Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang
serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta
mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.
Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua
aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan
kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya
tujuan nasional.
7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara.
• Kedudukan Wawasan Nusantara.
¾ Landasan Visional, sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya, agar
tidak terjadi penyimpangan dalam pencapaian tujuan nasional.
¾ Wawasan Nusantara dalam Paradigma Nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya :
- Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan
sebagai Landasan Idiil.
- UUD 1945
sebagai konstitusi negara berkedudukan sebagai Landasan
Konstitusional.
- Wawasan Nusantara
sebagai visi nasional berkedudukan sebagai Landasan Visional.
- Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai Landasan
Konsepsional.
- GBHN
Sebagai Politik Strategi Nasional (Kebijakan Dasar Nasional)
berkedudukan sebagai Landasan Operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
Pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
• Tujuan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara bertujuan, mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala bidang kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorang ataupun
golongan.
Posted in Uncategorized | Leave a comment
Batas Wilayah Indonesia
Posted on April 4, 2011 by batavia1991
A . Latarbelakang Berdasarkan Falsafah Pancasila.
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah :
• Makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir
dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.
• Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk:
mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi
ke generasi demi terciptanya suasana damai dan tenteram menuju
kebahagiaan demi terselenggaranya keteraturan dalam berhubungan
dengan sesamanya.
• Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sebenarnya telah bersemayam
dan berkembang dalam hati sanubari bangsa Indonesia termasuk
dalam menggali dan mengembangkan wawasan nasional, hal ini dapat
dilihat dalam sila-sila Pancasila.
B. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah.
Kondisi obyektif geografis merupakan wadah atau ruang sebagai ruang
gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan Sumber
Daya Manusia.
Oleh karena itu geografis merupakan fenomena yang mutlak
diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan
tatalaku negara yang bersangkutan. Demikian juga sebaliknya, perlu
diperhitungkan dampak sikap dan tatalaku negara terhadap geografis
sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan.
Kondisi Obyektif Geografis Nusantara
Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulaupulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi
silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda
dengan negara lain.
• Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN
ORDONANTIE TAHUN 1939.
Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air
rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan
pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan
keadaan alam). Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
* Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang
lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi :
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan
(negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah
pulau dengan :
5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan
Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.
Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gununggunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri
dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
- Utara : 06o08o lintang utara – Selatan : 11o15olintang selatan
- Barat : 94o45obujur barat – Timur : 141o 05oderajad bujur timur
Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
• Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3
Tahun 1982.
Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan
diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation
Convention On The Law Of The Sea).
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17
th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah
luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen
Indonesia (200 mil).
UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan
alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya
peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi
namun dari segi kerawanan juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara
terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
(GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun
pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.
C. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cipta, rasa dan karsa manusia (budi,
perasaan dan kehendak).
Sosio budaya sebagai salah satu aspek kehidupan nasional adalah faktor
dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku
lahir dan batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara
anggotanya.
Masyarakat Indonesia, sejak awal terbentuknya dengan ciri kebudayaan
yang sangat beragam oleh pengaruh ruang hidup berupa kepulauan
dengan ciri alamiah tiap-tiap pulau yang berbeda-beda pula. Disamping
perbedaan ruang hidup, masyarakat Indonesia dibedakan pula dengan
dasar Ras dan Etnik, yang memberikan perbedaan-perbedaan secara
khas kebudayaan tiap daerah dan sekaligus menampakkan perbedaanperbedaan daya inderawi serta pola tingkah laku kehidupan baik dalam
hubungan vertikal maupun horisontal.
Dari ciri-ciri alamiah dapat dibedakan secara lahiriah :
Orang Jawa, orang Batak, orang Madura, orang Dayak, orang Aceh dan
sebagainya.
Dari ciri-ciri ruang hidup (asal-usul masyarakat) dapat dibedakan :
• Masyarakat nelayan dengan sifat pemberani, agresif, terbuka dan
Masyarakat agraris dengan sifat teratur (mengikuti ritme alam),
mementingkan keakraban, kurang terbuka.
• Masyarakat Desa dengan sifat religius, kekerabatan dan paguyuban
Masyarakat Kota dengan sifat materialistik, individual dan
patembayan.
Kebudayaan adalah warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat
yang bersangkutan. Artinya generasi suatu masyarakat lahir dengan serta
merta mewarisi norma-norma dari masyarakat sebelumnya.
Warisan budaya tersebut diterima secara emosional dan mengikat ke
dalan serta kuat, artinya ketersinggungan budaya (meskipun sepele)
dapat memicu antar golongan masyarakat.
Warisan budaya membentuk ikatan pada setiap individu atau masyarakat
dengan daerah asal sehingga dapat membentuk sentimen-sentimen
kelompok, suku, daerah asal (Parochial), yang seringkali dapat dijadikan
sebagai perisai terhadap ketidakmampuan individu-individu atau
kelompok masyarakat dalam menghadapi tantangan lingkungan yang
dianggap mengancam eksistensi budayanya.
Berdasarkan ciri-ciri dan sifat-sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi NKRI, tergambar jelas : betapa heterogen dan uniknya
masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, dalam prospektif budaya tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antar golongan masyarakat mengandung
potensi konflik yang sangat besar. Terlebih dengan kesadaran nasional
masyarakat Indonesia yang relatif masih rendah sejalan dengan masih
terbatasnya jumlah masyarakat yang terdidik.
Dari tinjauan sosio budaya tersebut pada akhirnya dapat dipahami bahwa:
• Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan
bersama yang harmonis. Sehingga…
• Wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai
dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan :
¾ Faktor positif : seperti terwujudnya persatuan dan kesatuan
bangsa.
¾ Keinginan untuk mengurangi faktor negatif yang dapat
menimbulkan disintegrasi bangsa.
D. Latarbelakang Berdasarkan Aspek Kesejarahan.
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya
tumbuh dan berkembang akibat latarbelakang sejarah, demikian pula
dengan sejarah Indonesia.
Sebelum ada wilayah Nusantara, ada 2 kerajaan besar yang landasannya
mewujudkan kesatuan wilayah (meskipun belum timbul rasa kebangsaan
namun sudah ada semangat bernegara). Dua kerajaan tersebut adalah :
Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.
Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul sejak
tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru
tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi
Penegakan Negara Merdeka.
Posted in Uncategorized | Leave a comment
paham kekuasaan dan teori geopolitik
Posted on April 4, 2011 by batavia1991
Teori – Teori kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai paham kekuasaan dan Geopolitik
yang dianutnya .
1. Paham – paham Kekuasaan
a. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat
berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana
memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
menerapkan dalil-dalil :
• Pertama, dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga, dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli .
Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
c. Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari
negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia .
Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege
Menurut Clausewit, perang adalah :
Kelanjutan politik dengan cara lain .
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi
sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran
Jerman).
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 2 dari 5d. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan
nenek moyang Liberalisme .
Paham ini berpendapat bahwa :
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas,
Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat
dalam memcari emas ke tempat lain.
Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru
yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
e. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan
politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa di
dunia.
O.K.I selama perang dingin USSR dan RRC berlomba – lomba mengeksport paham
komunis ke seluruh dunia.
f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney .
Dalam bukunya : political culture and Political Development, menjelaskan :
• Adanya peranan unsur-unsur subyektif dan psilogis dalam tatanan dinamikan
kehidupan politik suatu bangsa, sehingga kemantapan suatu sistem politik
dinamika hanya dapat dicapai bila berakar pada kebudayaan politik bangsa . ybs
• Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejahteraan
sebagai politik, dengan demikian, maka dalam memproyeksikan eksistensi
kebudayaan politik tidak semata-mata di tentukan kondisi-kondisi obyektiftapi juga
harus menghayati subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran
dalam kepribadian bangsa.
2. Teori – Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo atau bumi, sedangkan politik berarti kekuatan yang
berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
a. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu
bumi politik sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu
negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 3 dari 5Ilmu bumi politik Ratzel menimbulkan : 2 aliran yaitu
1. Kekuatan di darat Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua
2. Kekuatan di laut maka Ratzel mengemukakan pemikiran yang baru.
ª
Dengan meletakan dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu mewadahi
pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya.
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan
politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di
satu pihak.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan”
sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang
dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
• Tujuan negara dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan rakyatnya.
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus
mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
- Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
c. Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)
Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar
Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi
perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial
yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan
benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia)
akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat
menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai dunia
e. Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
• Barang siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai
perdagangan berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai
Dunia
Pend. Kewarganegaraan – ATA 07/08 Halaman 4 dari 5f. Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John Frederik Charles
Fuller
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
g. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi
suatu negara.
Ajaran Wawasan Nasional Indonesi
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia. 1. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia : Tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa : ) Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia. 2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah : Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Posted in Uncategorized | Leave a comment
Implementasi Wawasan Nusantara dan Tantangannya
Posted on April 4, 2011 by batavia1991
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh .
TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Aspek Politik
Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang
meliputi:
a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia
b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat
mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita
nasional.
Aspek Ekonomi
Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang
meliputi;
a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi
modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan
pembangunan bangsa secara merata.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh
daerah dalam wilayah Indonesia.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Aspek Ideologi
Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
Aspek Pertahanan Keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
Aspeksosial dan budaya
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
KESIMPULAN
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan sera rambu-rambu dalam menetukan segala kebijaksanan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan, bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Sumber : http://ogiezone.blogspot.com/2009/04/implementasi-dan-tantangan-wawasan.html
Kamis, 10 Mei 2012
NKRI
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara geografis sebagian
besar terletak pada kawasan rawan bencana alam dan memiliki banyak gunung
berapi yang masih aktif. Mengingat hal tersebut tentunya NKRI berpotensi sering
tertimpa bencana letusan gunung berapi dan bencana gempa bumi. Dalam
mengantisipasinya, salah satu upaya yang diambil melalui pendekatan penataan
ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya keselamatan dan kenyamanan
kehidupan dan penghidupan. Pendekatan penataan ruang dilakukan dengan
penekanan pada perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang di kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan
gempa bumi. Dengan demikian, dalam upaya pembangunan berkelanjutan melalui
penciptaan keseimbangan lingkungan diperlukan pedoman penataan ruang
kawasan rawan letusan gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi.
Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan
Rawan Gempa Bumi ini disusun dalam rangka melengkapi norma, standar, prosedur
dan manual bidang penataan ruang yang telah ada. Salah satu dari pedoman
tersebut adalah pedoman penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah provinsi, kabupaten, dan kawasan perkotaan yang tertuang dalam
Keputusan Menteri Kimpraswil No. 327/KPTS/M/2002 tentang Penetapan Enam
Pedoman Bidang Penataan Ruang.
Pedoman ini juga disusun dalam rangka menjabarkan Undang-Undang No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang antara lain Pasal 3 berserta penjelasannya
dan penjelasan umum angka 2. Selain itu pedoman ini juga menjabarkan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana khususnya Pasal 42,
ayat (1), Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, dan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung.
Di samping untuk melengkapi pedoman bidang penataan ruang yang telah ada,
pedoman ini juga ditujukan untuk memberi acuan bagi pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota dalam melaksanakan penataan ruang kawasan rawan letusan
gunung berapi dan kawasan rawan gempa bumi.
Dengan mengacu pedoman ini dapat meminimalkan kerugian yang terjadi akibat
letusan gunung berapi dan gempa bumi, baik korban jiwa maupun materi, yang
dilakukan melalui penataan ruang kawasan rawan letusan gunung berapi dan
kawasan rawan gempa bumi sehingga dapat dipertahankan konsistensi kesesuaian
antara pelaksanaan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang kawasan
dimaksud.
ISI NKRI
Pengertian NKRI
Asumsi bahwa Negara Indonesia yang sangat luas terpisah–pisah dan multikulturalisme akan menjadi hal yang sulit untuk mencapai satu bentuk negara kesatuan secara masif. Jauh di sana sudah muncul berbagai separatisme yang memilki fundamen kuat di atas grassroot. Berbeda dengan upaya pemerintah Indonesia untuk tetap menjaga keutuhan NKRI ini. Program otonomi daerah sebagai wujud pembagiaan kekuasaan (desentralisasi) dianggap menjadi solusi alternatif untuk menutup kran terjadinya disintegrasi bangsa. Karena masing–masing daerah akan diberikan kebebasan mengatur rumah tangga, mengelola sumber daya, membuat perda dan menyusun APBD mereka. Dari beberapa kalangan mengatakan bahwa otonomi daerah yang coba dikonsep oleh pemerintah sama halnya dengan menerapkan konsep Negara Federal. Otda yang dijalankan mungkin lebih federal karena yang diberi wewenang adalah masing–masing daerah kabupaten atau kota bukan provinsi. Bentuk geografis yang luas dan berkepulauan serta kondisi sosio-kultur yang sangat majemuk membuat negara kita rawan terrhadap terjadinya proses disintegrasi. Jika mau berpikir bijak, konsep Negara kesatuan sekarang kurang relevan jika diterapkan di Negara kita. Perlu sikap kritis melihat bagaimana proses penyatuan diri dan ungkapan perasaan senasib. Proses ini muncul tatkala Indonesia sedang dijajah hingga munculnya kesepakatan “bersatu” yang berasal dari perjuangan kedaerahan. Ungkapan perjuangan secara nasional hanya sebatas sebagai cover jika ternyata orang Jawa juga berjuang di Jawa.
Sejarah yang mencatat penyatuan kebangsaan, kebahasaan, dan bertanah air dari para pemuda melalui ikrar Sumpah Pemuda pun patut dikaji ulang. Kita patut bertanya apakah para perwakilan dari Djong Java merupakan representasi dari masyarakat Jawa, pertanyaan serupa juga perlu ditujukan kepada para Djong Ambon, Djong Papua, Djong Sumatra, dan lainnya. Atau apakah mereka hanya perwakilan pelajar daerahnya?
Hingga akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dianggap final sebagai satu konsensus konsep negara yang dicetuskan oleh para founding fathers negara ini. Banyak institusi yang dengan teguh berasumsi tidak ada negosiasi lagi mengenai bentuk negara kesatuan ini. Coba tanyakan hal ini ke lembaga militer, pasti tidak akan ada tawar menawar mengenai bentuk negara kesatuan. “NKRI is finnaly”. Namun disisi lain banyak opsan dan para tokoh intelektual mencoba menengok ke sebuah sistem tata negara yang lain sebagai satu ikhtiar mengakhiri derita kronis bangsa ini.
ISI UUD 45 NKRI
UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Membangun Sistem Demokrasi dengan Empat Pilar Bangsa.
Purbalingga – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi pilihan tepat bagi bangsa Indonesia yang majemuk. Dipilihnya NKRI oleh para pendiri bangsa lantaran dinilai sebagai cara untuk mengatasi perbedaaan dari kemajemukan…
Misteri Isi Roti NKRI
ROTI PAWANG BUAYA
NKRI adalah sepotong roti di meja besar Nusantara. Adonannya terbuat dari gula Jawa yang manis dan tepung Sumatera yang lezat. Hidangan ini selama rezim Orde Baru berkuasa, hanya sedikit memberikan kesempatan bagi penghuni nusantara dibelahan timur indonesia untuk menikmatinya.
Roti NKRI yang aduhai lezat itu kemudian diperdagangkan secara bebas ke manca negara dan hasilnya laris manis. Cerita tentang roti NKRI (baca; program pembangunan) menimbulkan daya tarik berbagai kepentingan dari negara-negara besar. Sehingga suatu saat, mereka mendatangi Soeharto yang berkuasa pada masa itu untuk minta rahasia dari resep kelezatan roti dimaksud.
“Apa rahasia dari kelezatan roti bermerek NKRI itu mas”, tanya para penguasa barat…?
Karena kuatnya tekanan para juru masak internasional, Soeharto kemudian membuka rahasia dari isi roti NKRI.
Soeharto menjawab: Roti yang dibungkus oleh tepung Sumatera dan manisnya gula Jawa mempunyai isi jutaan ton emas, Batubara, perikanan, Migas dan aneka tambang dari daerah timur raya. “ Oo my God, luar biasa aromanya,” respon para penguasa barat terhenyak.
Sejak rahasia dari resep kelezatan roti itu terkuak, para komprador asing kemudian mendatangi nusantara dan membuat pabrik-pabrik raksasa untuk mengeruk dan menjarah sumber-sumber potensi alam di timur Raya secara besar-besaran.
Para penguasa Barat memandang penting menguasai isi roti yang lezat itu, karna bisamembuat mereka menjadi bangsa yang bergizi, kuat, cerdas dan makmur. Berbeda dengan sebagian besar warga nusantara, yang terus-menerus dibodohi untuk tetap doyan mengkonsumsi kemasan roti bertepung Sumatera dan Gula Jawa.
Pemaksaan mengkonsumsi tidak mengherankan membuat generasi Papua, Makasar dan Maluku pun mulai merasa mual dengan adonan roti yang tanpa isi dan gizi itu.
Kata seorang dokter asal Timur Leste: Kalau roti itu dikonsumsi terus menerus maka generasi di timur raya akan kehilangan kekuatan dan menjadi lemah dalam menghadapi perubahan global yang makin kompititif.
“Sebaiknya isi roti yang ada di timur raya diamankan agar tidak terkuras habis oleh elit pusat dan komprador asing,” lanjut dokter yang saat ini sedang membuka praktek penyembuhan di Timur Leste.
Jika demikian, lantas bagaimana mengembalikan secuil roti bertepung sumatera dan gula Jawa yang telah terlanjur diperjual-belikan dengan merek NKRI…?
“Tanyakan kepada rumput yang bergoyang,” kata Ebeit G. Adi. Sebuah jawab yang mencerminkan bahasa peradaban bermodal tepung Sumetara dan gula Jawa.
Deklarasi Djuanda
Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.[rujukan?] Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
Sumber:
http://kotaperwira.com/berita/isi-4-pilar-nkri#ixzz1uSSkInmI
daplun@kotaperwira.com
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://www.bhinnekatunggalika.org
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/self-publishing/2217071-pengertian-nkri/#ixzz1uSZWTlaV
Langganan:
Postingan (Atom)